Tentang Lembaga Sertifikasi Kompetensi
Lembaga Sertifikasi adalah suatu lembaga penyelenggara uji kompetensi yang dibentuk oleh organisasi/asosiasi profesi yang diakui Pemerintah dan dikelola secara mandiri untuk melaksanakan uji dan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik kursus, satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri.” Pengertian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri. Dalam peraturan yang sama dinyatakan pula bahwa “Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji atau asesor uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik kursus, satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu.”
Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 61 ayat 3, diamanatkan bahwa “sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.” Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 89 ayat 5 ditegaskan bahwa “sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.” Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan pelatihan dari satuan pendidikan nonformal atau warga masyarakat yang belajar mandiri, peraturan tersebut telah menjadi acuan dalam penyelenggaraan uji kompetensi.