Profil LSK Battra Ramuan Indonesia
Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) Battra Ramuan Indonesia menjadi pilar penting dalam mendukung kemajuan dan profesionalisme bidang keahlian para ahli pengobat tradisional ramuan. Lembaga ini berkomitmen untuk menerbitkan Sertifikat Kompetensi yang sah dan berlaku secara nasional, didukung oleh landasan hukum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Inisiatif pendirian LSK Battra Ramuan Indonesia oleh ASPETRI sejalan dengan visi pendidikan nasional yang inklusif dan berkualitas.
LSK Battra Ramuan Indonesia bukan hanya berfokus pada peningkatan kompetensi individu, tetapi juga aktif berkontribusi pada perkembangan ramuan tradisional Indonesia. Sebagai lembaga independen, LSK Battra Ramuan Indonesia menegaskan dirinya sebagai pelopor dalam mencetak ahli ramuan tradisional yang berkualitas. Hal ini merupakan langkah maju untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya Indonesia di tengah dinamika zaman.
LSK Battra Ramuan Indonesia telah diakui resmi melalui Surat Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 47/D/O/2022 tentang Pengakuan Terhadap Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia. Ketua Umum ASPETRI, Ir. Sugiman, Br.M, A.Md.Kes, memberikan mandat kepada R.M. Alfian, Br.M, S.Tr.Kes, S.T, M.Si sebagai Ketua LSK Battra Ramuan Indonesia periode 2023-2026 melalui Surat Keputusan DPP ASPETRI Nomor: 029.02/XII/2023. Oleh karena itu, sertifikat yang dikeluarkan LSK Battra Ramuan Indonesia mencerminkan bahwa praktisi tersebut memenuhi standar kompetensi lulusan dalam pengobatan tradisional ramuan Indonesia.