Tentang TUK
A. Latar Belakang
Lembaga Sertifikasi adalah suatu lembaga penyelenggara uji kompetensi yang dibentuk oleh organisasi/asosiasi profesi yang diakui Pemerintah dan dikelola secara mandiri untuk melaksanakan uji dan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik kursus, satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri.” Pengertian ini didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri. Dalam peraturan yang sama dinyatakan pula bahwa “Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh penguji atau asesor uji kompetensi untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik kursus, satuan pendidikan nonformal lainnya, serta warga masyarakat yang belajar mandiri pada suatu jenis dan tingkat pendidikan tertentu.”
Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 pasal 61 ayat 3, diamanatkan bahwa “sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.” Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 pasal 89 ayat 5 ditegaskan bahwa “sertifikat kompetensi diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi.” Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang uji kompetensi bagi peserta didik kursus dan pelatihan dari satuan pendidikan nonformal atau warga masyarakat yang belajar mandiri, peraturan tersebut telah menjadi acuan dalam penyelenggaraan uji kompetensi.
Berdasarkan kewenangan LSK adalah: (1) menetapkan tempat uji kompetensi; (2) menugaskan penguji uji kompetensi; (3) menetapkan materi uji kompetensi; (4) menetapkan alat uji kompetensi; (5) menetapkan biaya uji kompetensi berdasarkan standar yang ditetapkan pemerintah; (6) menetapkan kelulusan peserta uji kompetensi; (7) menetapkan jadwal uji kompetensi; (8) menerbitkan dan mendistribusikan sertifikat kompetensi dengan blanko sertifikat yang disediakan Kemdikbud; dan (9) mengevaluasi tempat uji kompetensi setiap dua tahun. LSK Battra Ramuan Indonesia telah diakui resmi melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 47/D/O/2022 tentang Pengakuan Terhadap Lembaga Sertifikasi Kompetensi Pengobatan Tradisional Ramuan Indonesia. Ketua Umum ASPETRI, Ir. Sugiman, Br.M, A.Md.Kes, memberikan mandat kepada R.M. Alfian, Br.M, S.Tr.Kes, S.T, M.Si sebagai Ketua LSK Battra Ramuan Indonesia periode 2024-2026 melalui Surat Keputusan DPP ASPETRI Nomor: 029.02/XII/2023. Oleh karena itu, sertifikat yang dikeluarkan LSK Battra Ramuan Indonesia mencerminkan bahwa praktisi tersebut memenuhi standar kompetensi lulusan dalam pengobatan tradisional ramuan Indonesia.
Mengingat tugas dan kewenangan LSK dalam uji kompetensi sangat penting, maka LSK perlu memfasilitasi pada awal pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK). Untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi tersebut, sangat diperlukan adanya TUK yang memiliki sarana dan prasarana yang representatif. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan uji kompetensi dapat berjalan dengan lancar, tertib, aman, dan nyaman.
B. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301),
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6793),
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157),
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24),
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 Tentang Uji Kompetensi bagi Peserta Didik Kursus dan Pelatihan dari Satuan Pendidikan Nonformal Atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri.
C. Tujuan
- Memberikan acuan bagi lembaga penyelenggara uji kompetensi yang akan mengajukan proposal permohonan TUK.
- Memberikan acuan penyelenggaraan uji kompetensi yang terstandar dan berkualitas.
- Sebagai rujukan monitoring dan supervisi dalam melakukan pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan uji kompetensi sesuai standar yang ditetapkan LSK Battra Ramuan Indonesia.