Ketentuan TUK

Pengertian TUK:

Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut TUK adalah lembaga kursus dan/atau satuan pendidikan nonformal lainnya atau tempat lain yang berdasarkan penilaian dinyatakan oleh LSK Battra Ramuan Indonesia layak dan mampu melaksanakan uji kompetensi battra ramuan.

Fungsi TUK:

TUK berfungsi sebagai lembaga yang menyelenggarakan uji kompetensi bagi peserta yang ingin memperoleh sertifikasi kompetensi dalam bidang Battra Ramuan Indonesia dan menjamin kualitas pelaksanaan uji kompetensi dengan menerapkan standar yang telah ditetapkan oleh LSK Battra Ramuan Indonesia.

Tugas TUK:

  1. TUK bertugas melakukan promosi, sosialisasi, dan publikasi mengenai informasi jadwal uji kompetensi kepada lembaga kursus, satuan pendidikan, dan masyarakat umum.
  2. TUK bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan uji kompetensi dengan LSK Battra Ramuan Indonesia agar memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan.
  3. TUK bertugas mempersiapkan pelaksanaan uji kompetensi, termasuk penyusunan jadwal, pengaturan tempat pelaksanaan uji teori dan praktik, kelengkapan administrasi, menyediakan fasilitas yang memadai dan memastikan sarana dan prasarana dalam kondisi baik dan siap digunakan.
  4. TUK bertugas mengatur tata tertib untuk memastikan kelancaran dan menjamin pelaksanaan uji kompetensi berlangsung secara profesional sesuai standar LSK Battra Ramuan Indonesia.
  5. TUK bertugas menerima pendaftaran calon peserta uji kompetensi, mengelola pendaftaran peserta, dan melaporkan seluruh data peserta kepada LSK Battra Ramuan Indonesia.
  6. TUK bertugas menerima, menyimpan, dan menjaga keamanan data dan materi uji kompetensi, baik kertas maupun digital, serta membuat berita acara pemusnahan data dan materi yang tidak digunakan.
  7. TUK bertugas mengelola alokasi anggaran pelaksanaan uji kompetensi dengan transparan dan akuntabel
  8. TUK bertugas menyusun dan mengirimkan laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada LSK Battra Ramuan Indonesia.
  9. TUK bertugas menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota, DPP/ DPD/ DPC Asosiasi Profesi, lembaga pendidikan dan masyarakat.

Hak TUK:

  1. TUK berhak menggunakan nama dan logo LSK Battra Ramuan Indonesia dalam semua kegiatan promosi, publikasi, dan administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi.
  2. TUK berhak mendapatkan pelatihan dan bimbingan teknis dari LSK Battra Ramuan Indonesia untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam menyelenggarakan uji kompetensi.
  3. TUK berhak melakukan konsultasi dengan LSK Battra Ramuan Indonesia terkait aspek teknis dan administratif pelaksanaan uji kompetensi.
  4. TUK berhak menerima dan mengelola biaya pendaftaran dari calon peserta uji kompetensi yang dialokasikan oleh LSK Battra Ramuan Indonesia.
  5. TUK berhak mendapatkan akses soal uji kompetensi yang disediakan oleh LSK Battra Ramuan Indonesia untuk keperluan pelaksanaan uji kompetensi.
  6. TUK berhak mendapatkan pedoman, modul, dan bahan referensi lainnya yang disediakan oleh LSK Battra Ramuan Indonesia.
  7. TUK berhak menyelenggarakan uji kompetensi sesuai dengan jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan oleh LSK Battra Ramuan Indonesia.
  8. TUK berhak mendapatkan evaluasi kinerja secara berkala dari LSK Battra Ramuan Indonesia untuk keperluan perbaikan dan pengembangan.
  9. TUK berhak mengajukan permohonan perpanjangan masa operasional kepada LSK Battra Ramuan Indonesia.
  10. TUK berhak berpartisipasi dalam seminar, pelatihan dan kegiatan lain yang diselenggarakan oleh LSK Battra Ramuan Indonesia.

Kewajiban TUK:

  1. TUK wajib mematuhi semua peraturan, standar, pedoman, dan prosedur yang ditetapkan oleh LSK Battra Ramuan Indonesia dalam pelaksanaan uji kompetensi.
  2. TUK wajib memasang plang papan nama TUK di depan alamat sekretariat.
  3. TUK wajib melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  4. TUK wajib menyediakan fasilitas yang memadai, termasuk ruang uji teori, ruang uji praktik, alat dan bahan uji, serta fasilitas pendukung lainnya, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh LSK Battra Ramuan Indonesia.
  5. TUK wajib menyediakan layanan terbaik bagi peserta, penguji dan pengawas termasuk snack, coffee break, dan konsumsi.
  6. TUK wajib melakukan koordinasi dengan dengan LSK Battra Ramuan Indonesia dan penguji dalam persiapan dan pelaksanaan uji kompetensi.
  7. TUK wajib menghimpun dan mengolah data peserta uji kompetensi dan data hasil uji kompetensi.
  8. TUK wajib menjaga kerahasiaan semua data dan informasi yang berkaitan dengan peserta uji kompetensi, hasil uji kompetensi, dan materi uji kompetensi.
  9. TUK wajib menyimpan dan mengamankan semua dokumen terkait uji kompetensi dengan baik untuk mencegah penyalahgunaan atau kehilangan.
  10. TUK wajib melaporkan penyelenggaraan uji kompetensi melalui aplikasi Si-Kompeten kepada Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
  11. TUK wajib menjaga kredibilitas dan integritas dalam semua kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan uji kompetensi, termasuk menghindari segala bentuk kecurangan dan pelanggaran etika.
  12. TUK wajib menjaga nama baik LSK Battra Ramuan Indonesia dalam semua aktivitas yang dilakukan.
  13. TUK wajib melakukan monitoring dan evaluasi internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap standar dan peningkatan kualitas.
  14. TUK wajib membuat laporan kegiatan dan laporan keuangan kepada LSK Battra Ramuan Indonesia.
  15. TUK wajib melaksanakan sistem pencatatan keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
  16. TUK wajib mengikuti evaluasi dan audit yang dilakukan oleh LSK Battra Ramuan Indonesia secara berkala untuk memastikan standar kepatuhan dan kualitas pelaksanaan uji kompetensi.
  17. TUK wajib melakukan perbaikan dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi yang diberikan oleh LSK Battra Ramuan Indonesia.
  18. TUK wajib melakukan promosi dan publikasi kegiatan uji kompetensi melalui media sosial, media cetak maupun media digital yang relevan.
  19. TUK wajib menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan kerja, termasuk ventilasi, pencahayaan dan kebersihan.
  20. TUK wajib menjamin keamanan dan kenyamanan pelaksanaan kegiatan uji kompetensi.
  21. TUK wajib menindaklanjuti dan menangani secara efektif atas keluhan dan masukan dari peserta uji kompetensi, penguji dan pengawas.
Scroll to Top